OJK Beri Sinyal Bakal Buka Gembok Moratorium Pinjol
By Admin
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait rencana membuka moratorium perizinan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan regulator akan membuka moratorium perizinan pinjol usai infrastruktur di industri ini siap.
“Moratorium [fintech P2P lending] akan kita buka setelah infrastruktur terkaitnya siap, ya. Pada waktunya kami update, sabar, ya,” kata Agusman kepada Bisnis, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).
Agusman menjelaskan infrastruktur yang dimaksud salah satunya berupa Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) sebagai data center industri fintech P2P lending berizin.
"Kami sedang siapkan pusat data fintech lending atau Pusdafil, ini masih dalam proses. Nanti [Pusdafil] kami update ya pada waktunya, sabar,” ungkapnya.
Berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028, pembukaan moratorium perizinan pinjol akan dilakukan pada fase pertama untuk lebih meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM. Adapun, fase pertama ini dilakukan pada periode 2023–2024.
Dalam program kerja, disebutkan bahwa pembukaan moratorium pinjol dikhususkan untuk sektor produktif dan UMKM.
Masih mengacu Roadmap, OJK menyampaikan total penyaluran pinjaman kepada sektor produktif pada Agustus 2023 sebesar 39,05% dari seluruh penyaluran pinjaman di industri fintech P2P lending.
“Potensi pembiayaan UMKM di Indonesia masih sangat besar dan LPBBTI diharapkan menjadi salah satu pendorong pembiayaan terhadap UMKM,” demikian yang dikutip dari Roadmap LPBBTI 2023–2028.
Berdasarkan data dari pemerintah, 99,9% UMKM di Indonesia merupakan pelaku usaha dan menyerap tenaga kerja sebesar 97% dari total tenaga kerja di Indonesia. Di mana, UMKM berkontribusi sebesar 61,07% terhadap PDB Indonesia atau Rp 8.573,89 triliun.
“Dengan demikian, peningkatan pembiayaan produktif dari LPBBTI diharapkan akan meningkatkan peran UMKM lebih tinggi kepada PDB nasional,” imbuhnya.
Sejak 2018, OJK melaporkan pinjaman yang disalurkan oleh industri fintech PEP lending terus mengalami peningkatan dengan pertumbuhan pada Desember 2022 sebesar 71,09% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibanding tahun 2021.
Pada Agustus 2023, sebagian besar dari penyaluran pinjaman ditujukan untuk pembiayaan sektor konsumtif, yaitu 60,95% dari total penyaluran pembiayaan. Sementara itu, pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending kepada UMKM terhitung masih relatif rendah yaitu sebesar 36,52%.
Adapun, jenis objek pembiayaan pada sektor produktif terbesar berasal dari perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 44,9% dari total pembiayaan sektor produktif. (*)